Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Hotel Sultan

 Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva minta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani perselisihan Hotel Sultan yang sedang terjadi di antara Pusat Pengendalian Teritori Gelanggang olahraga Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco punya Pontjo Sutowo.

Perselisihan ini terjadi karena PPKGBK memandang hal buat bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tempat Hotel Sultan sudah usai. Di lain sisi, Indobuildco mengeklaim masih mempunyai hak penyempurnaan untuk 30 tahun kedepan.  King88bet

"Saya meminta Presiden menyaksikan permasalahan ini. Kami mengharap ke presiden untuk luruskan ini," tutur Hamdan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (M Hotel Sultan K) itu memandang perselisihan Hotel Sultan bisa berpengaruh pada ketidaktahuan nasib pegawai sampai semua sarana yang sudah terjaga. king88bet login alternatif

"Ini pegawai, taman, hotel, beberapa ribu punyai keluarga. Apa tidak berpikiran nasib mereka bagaimana? Kan kasihan. Apa pemerintahan ingin tanggung? Bukan kami bandel, tetapi ini permasalahan kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia," pinta Hamdan.

Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Sengketa Hotel Sultan

Hamdan mejelaskan, pada 7 Januari 1971, Indobuoildco ajukan permintaan untuk pembangunan hotel ke Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Selanjutnya pada 12 Januari 1971, Ali Sadikin menyepakati permintaan pembangunan hotel dengan kewajiban menyumbangkan sebuah konferensi hall dan bayar royalti.

Lalu pada 21 Agustus 1971, Gubernur DKI Jakarta memberi ijin ke Indobuoildco untuk memakai tanah dan untuk membuat hotel. Seterusnya di 1972, Ali Sadikin menyepakati lahirnya HGB 20/Gelora untuk Indobuoildco.Dan pada 15 Agustus 1989, keluar Surat Keputusan Nomor 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang selanjutnya diedarkan pada 19 Agustus 1989.

Seterusnya, pada 2010 keluar Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/KM.6/2010 yang memutuskan status pemakaian HPL 1/Gelora sebagai Barang Punya Negara pada Sekretariat Negara.

Hamdan memandang, negara tidak dapat langsung mengeluarkan Hak Pengendalian (HPL) di atas HGB yang telah terlebih dulu diberikan ke Indobuoildco. Oleh karenanya, secara hukum pemegang HPL harus menuntaskan segara hak seseorang diatasnya, dalam masalah ini Indobuoildco sebagai pemegang HGB.

"Saya benar-benar mengharap ke Presiden. Saya mengharap Presiden benar-benar arif lah. Saya mengharap Presiden dapat turut turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini," kata Hamdan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paris Jackson at the 2024 Billboard Gold

Ways to Produce a Lucrative Top quality Video clip Material Project

One motivation for the null routine originated from English