BI Terbitkan Aturan Sistem Pembayaran, Berlaku 1 Juli 2021
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Ketentuan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 mengenai Mekanisme Pembayaran (SP). Peraturan ini diinginkan bisa membenahi kembali susunan industri mekanisme pembayaran, dan memayungi ekosistem penyelenggaraannya supaya searah dengan perubahan ekonomi dan keuangan digital.
PBI Mekanisme Pembayaran ini mulai akan berlaku pada 1 Juli 2021. "PBI ini baru berlaku 1 Juli 2021, jadi ada periode pengalihan. Ini PBI payung, turunannya yang PJP (Penyuplai Layanan Pembayaran) dan PIP (Pelaksana Infrastruktur SP) akan keluar secara periodik," papar Kepala Departemen Peraturan Mekanisme Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, pada Jumat (8/1/2020).
PBI ini diantaranya perkuat ketentuan berkenaan akses ke penyelenggaraan mekanisme pembayaran (access policy), penyelenggaraan mekanisme pembayaran sampai pengakhiran penyelenggaraan mekanisme pembayaran (exit kebijakan).
Selanjutnya peranan BI di bagian mekanisme pembayaran, pengendalian data secara terpadu, dan peluasan ruangan eksperimen pengembangan tehnologi.
Slot Online Terpercaya Penataan dalam PBI Mekanisme Pembayaran didasari pada pendekatan berbasiskan rutinitas dan resiko, dan tidak difungsikan sama untuk semuanya (one size fits all), terutamanya dalam access kebijakan dan penyelenggaraan mekanisme pembayaran dan pemantauan oleh BI.
Disamping itu, penataan dalam PBI ini memprioritaskan principle-based regulation dan menggerakkan optimasi pengokohan peranan Self Regulatory Organization (SRO).
"Pendekatan penataan ini tidaklah sampai detil sekali, dan kita menggamit SRO sebab mereka yang mengetahui keperluannya seperti apakah," kata Fili.
Penerbitan ketetapan ini adalah implikasi dari Blueprint Mekanisme Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang keliru satu inisiasinya ialah memadukan penataan, hal pemberian izin, pemantauan, dan laporan yang dimulai reformasi penataan mekanisme pembayaran.
Pokok-pokok yang ditata dalam PBI ini diantaranya misi mekanisme pembayaran Indonesia, wewenang BI di bagian mekanisme pembayaran, arah dan ruangan cakupan penyelenggaraan mekanisme pembayaran, dan elemen mekanisme pembayaran.
Disamping itu mengendalikan pelaksana layanan mekanisme pembayaran, hal pemberian izin PJP dan penentuan PIP, rutinitas PJP, PIP, dan Pelaksana Pendukung, pengembangan tehnologi mekanisme pembayaran, pemantauan penyelenggaraan mekanisme pembayaran, dan pengendalian data atau info berkaitan mekanisme pembayaran.
Fili menjelaskan, ketentuan ini diinginkan menjadi usaha kurangi resiko dari perubahan ekonomi digital.
"Komplikasi aktivitas ekonomi digital makin tinggi, tetapi pengembangan dan digitalisasi itu kan telah satu kewajiban. Tetapi peluang dan kesempatan terus tiba dengan resiko, kita tidak ingin hal tersebut mengusik kestabilan keuangan sehingga kita harus mitigasi," terang Fili.
